Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Pemohon menyampaikan permohonan kepada Petugas Layanan Publik dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
Datang langsung : Layanan Publik Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Jalan DA Hadi No. 7, Kecamatan Pontianak Selatan.
- Whatsapp : 0895-1315-1006
- Email : umpardinkesprov@gmail.com
- Website : dinkes.kalbarprov.go.id
- PPID Utama : ppid.kalbarprov.go.id
Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon pemohon tidak mencanumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan tentang permohonan informasi publik.
Petugas memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila permohonan disetujui, permohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, permohonan informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan Layanan Publik.